Inilah 19 Syarat untuk Mendirikan Posko Singgah Pada Haul Guru Sekumpul -->

Inilah 19 Syarat untuk Mendirikan Posko Singgah Pada Haul Guru Sekumpul

,

Haul KH Muhammad Zaini Abdul Ghani Al-Banjari atau Abah Guru Sekumpul ke-19
Haul KH Muhammad Zaini Abdul Ghani Al-Banjari atau Abah Guru Sekumpul ke-19 beberapa saat lagi akan dilaksanakan. 

Tim Induk Sekumpul pun telah mengeluarkan sejumlah syarat dan tata tertib posko singgah, warung gratis melalui surat resmi.

Tertulis, semua lapisan masyarakat mempunyai hak untuk membuka posko singgah dan warung gratis. 

Namun, harus memenuhi aturan dan syarat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti menjadi penyebab kemacetan lalu lintas dan hal-hal lainnya.

Diharapkan, bisa berkoordinasi dengan Posko Induk Sekumpul Tim Induk Sekumpul atau posko sekitar wilayahnya. 

Berikut sejumlah syarat yang dimaksud :

1. Harus berkoordinasi dengan Posko Indah Sekumpul atau Tim Induk Sekumpul dan tim zona setempat atau posko sekitar wilayahnya.

2. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan tim zona setempat atau aparat yang bertugas.

3. Mempunyai fasilitas yang memadai di antaranya:

  • Tempat parkir yang luas, tempat untuk mandi dan WC atau toilet.
  • Tempat atau ruang yang bisa digunakan untuk beristirahat (untuk posko singgah).
  • Tempat makan dan minum. (untuk warung gratis)
  •  Penamaan posko singgah dan warung gratis diharapkan sesuai dengan nama kampung, jalan, masjid atau langgar atau wilayah yang bersangkutan agar bisa menjadi ciri bagi jemaah haul.

4. Apabila menerima sumbangan berupa makanan siap saji atau siap bagi, diharapkan untuk meminta identitas yang bersangkutan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti memeriksa kondisi makanan, kemasan maupun bungkus kalau ditemukan unsur politis seperti kartu nama dan lain sebagainya.

5. Mempunyai anggota relawan yang mengatur lalu lintas di sekitar posko singgah atau warung gratis atau meminta bantuan dengan posko jalur terdekat. 

Selalu menjaga komunikasi yang baik antar posko sekitar khususnya dan posko haul pada umumnya.

6. Untuk relawan yang bertugas diharapkan menggunakan ciri khusus seperti baju relawan atau ID card yang dikeluarkan oleh posko yang bersangkutan.

7. Apabila menemukan barang temuan milik jemaah diharapkan untuk mengamankan barang tersebut dan mengumumkannya secara langsung.

8. Apabila pada poin 7 tidak ada yang mengambil barang tersebut dalam jangka waktu 2 hari silakan menghubungi tim induk atau menyerahkan secara langsung ke Tim Induk Sekumpul minimal 2 orang untuk menjadi saksi.

9. Jangan memaksa singgah untuk jemaah yang lewat, biarkan seadanya saja mengalir untuk lalu lintas. Jika ada yang mau singgah baru diarahkan, dan antarlah semaksimal mungkin (kendaraan untuk jalur darat dan kapal untuk jalur air). 

Selain itu, jika tempat parkir sudah penuh jangan mengarahkan jemaah untuk singgah, carilah alternatif tempat parkir.

10. Tidak diperbolehkan membagikan makanan di bahu-bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

11. Apabila ada menemukan yang membagi makanan di jalan, silakan untuk diarahkan bergabung ke posko singgah terdekat.

12. Untuk warung gratis yang di jalur darat diwajibkan berada di kiri jalan baik ketika kedatangan atau kepulangan. Jika menyediakan untuk kepulangan dan kedatangan, diharapkan mempunyai lokasi berseberangan dan nantinya digunakan sesuai dengan arus jemaah, apakah ketika kedatangan atau kepulangan.

13. Tidak dibenarkan adanya spanduk, baliho atau sejenisnya yang berbau promosi ataupun politik di sekitar posko singgah atau warung gratis, begitu juga dengan atribut atau seragam relawan yang bertugas.

14. Dilarang nengambil keuntungan dari jemaah haul ataupun dari masyarakat umum (seperti memungut biaya parkir dan sejenisnya).

15. Bersikap sopan santun dan bertutur kata yang baik kepada jemaah, serta masyarakat umum lainnya.

16. Penempatan posko singgah dan warung gratis jalur darat atau air (dermaga) jangan sampai menggangu lalu lintas jemaah atau penggunaan jalan umum.

17. Dilarang memasang tenda di bahu jalan, baik ketika kedatangan ataupun kepulangan.

18. Menjaga keamanan serta kenyaman jemaah yang singgah seperti selalu mengingatkan barang bawaan jemaah agar jangan sampai tertinggal.

19. Menyiapkan nomor telepon atau saluran darurat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak terduga, baik berkaitan dengan kesehatan, keselamatan dan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan lainnya. 


TerPopuler